Jumat, 25 November 2016

Tanda Tangan Digital (Digital Signature)

Baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meluncurkan tanda tangan digital di Medan.

Kamu tahu tidak arti Tanda Tangan Digital? Apa itu Tanda Tangan Digital (TTD)?

Sebutan dalam bahasa Inggris, Tanda Tangan Digital (TTD) adalah Digital signature.

Tanda Tangan Digital atau Digital Signature adalah sebuah skema matematis yang memiliki keunikan dalam mengidentifikasikan seorang di dunia digital.

Tujuan dan Fungsi Tanda Tangan Digital adalah untuk memberikan kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah pada dokumen elektronik dan transaksi elektronik.

Umumnya kita menandatangani pada sebuah kertas biasa. Berkat Tanda Tangan Digital ini nantinya kita dapat menandatangani sebuah dokumen digital seperti dokumen (file) komputer, seperti surat lamaran kerja yang diketik di komputer.

Dokumen PDF juga dapat ditandatangani oleh Tanda Tangan Digital dengan menggunakan adobe reader DC.

Manfaat Tanda Tangan Digital adalah
1. Menjaga kerahasiaan Isi pesan / dokumen
2. Menjamin keaslian dokumen atau belum pernah dimanipulasi
3. Menangkal kejahatan siber (cyber crime)

Tanda Tangan Digital bukan seperti tanda tangan basah yang dipindai ke dalam file.  Tetapi, pengguna harus memiliki semacam “flasdisk” dilengkapi PIN saat akan menggunakannya.

Cara kerja Tanda Tangan Digital adalah masukkan “flashdisk”, lalu masukkan PINnya (Mirip kartu ATM) kemudian lakukan tanda tangan digital.

Pertanyaannya adalah bagaimana cara membuat Tanda Tangan Digital?
Untuk menjawab pertanyaan itu, kita ikuti saja perkembangan informasi selanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar