Minggu, 25 Desember 2016

Serapan APBD Jabar 2016 ditargetkan 93 persen

"Sampai Jumat (23/12) kemarin dari total anggaran di APBD 2016 yang mencapai Rp29,8 triliun realisasinya sudah mencapai Rp26,47 triliun," kata Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa ketika dihubungi melalui telepon, Minggu.

Iwa menuturkan berdasarkan laporan dari Biro Keuangan Setda Provinsi Jawa barat serapan APBD Jawa Barat 2016 sudah mencapai 88,53 persen dari target.

Adapun rinciannya, kata dia, ialah untuk belanja tidak langsung yang berjumlah Rp22,8 triliun serapannya sudah mencapai Rp22,78 triliun atau 91,12 persen.

"Dan komponen ini terdiri dari belanja pegawai yang mencapai Rp1,9 triliun, sudah terealiasi Rp1,83 triliun. Sementara subsidi senilai Rp15 miliar, sudah terealiasi hampir 100 persen oleh Pemprov Jabar," kata dia.

Ia mengatakan untuk hibah dari anggaran Rp10,18 triliun sudah terserap hingga Rp93,8 triliun atau mencapai 92,16 persen dari keselurahan alokasi dan untuk belanja bantuan sosial dari Rp18,28 miliar yang dianggarkan serapannya baru mencapai Rp9,79 miliar atau baru 53,29 persen.

"Jadi untuk bagi hasil kabupaten/kota Rp6,5 triliun sudah terserap Rp6,3 triliun. Untuk bantuan keuangan ke kabupaten/kota dari anggaran Rp4,02 triliun, tingkat penyerapannya baru Rp3,15 triliun.

Sementara posko belanja tidak terduga, lanjut dia, merupakan belanja tidak langsung yang serapannya sangat rendah dari Rp27 miliar baru terpakai Rp19 juta.

"Namun itu nilainya cuma satu persen-nya belanja tidak terduga yang terpakai. Sementara untuk belanja langsung dari anggaran Rp6,68 triliun sudah terserap Rp5,3 triliun," kata dia.

Menurut dia, pos yang menyangkut belanja barang serta jasa sebesar Rp3,039 triliun sudah terealisasi Rp2,73 triliun ata 88,09 persen.

"Kemudian untuk belanja modal Rp3,32 triliun sudah Rp2,47 triliun atau sudah di atas 70 persen dari target serapan," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan target serapan Pemprov sebesar 93 persen berkejaran dengan sisa waktu yang terpotong oleh cuti bersama Natal 2016 tapi seluruh kepala organisasi perangkat daerah sudah diminta untuk menyikapi sejumlah hal penting agar serapan bisa cepat.

"Pertama penyetoran uang persediaan kegiatan pada bendahara pengeluaran paling lambat 31 Desember, kedua penerimaan dari sumber pendapatan daerah jasa giro bendahara disetor ke rekening kas umum daerah 31 Desember 2016," kata dia.
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar