Selasa, 27 Desember 2016

ASTAGFIRULLAH….KAKAK BERADIK DIDUGA DICABULI GURU MENGAJI


Kasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan seorang ustad (Guru Mengaji) di wilayah hukum Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran tampaknya akan terus berlanjut untuk diproses secara hukum.
Pasalnya, Tty (45 th) warga Desa Karangmulya Kecamatan Padaherang orang tua salah satu gadis sebut saja Bunga (9 th ) yang diduga korban TL sang Ustad akan terus maju dan berjuang untuk mendapatkan keadilan.
“Saya akan terus berjuang untuk mencari keadilan untuk anak saya sampai titik darah penghabisan sebab anak adalah titipan Alloh” kata Tty penuh emosi.
Sikap dan niat kuat Tty untuk memproses secara hukum TL tersebut didorong juga oleh Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (KPPAI) Kabupaten Ciamis.
Menurut Maya salah satu anggota KPPAI yang dihubungi lewat telepon seluler mengatakan akan terus mengawal proses hukum Bunga sampai tuntas ,”kami tengah mengumpulkan bukti dan data terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut”, ujarnya.
Ditambahkan Tty bahwa pencabulan terhadap anaknya diduga tidak saja terjadi pada Bunga (9 th) namun terjadi juga pada Melati (16 th) kakak kandung Bunga.
“Menurut pengakuan dia (Melati) TL juga pernah melakukan perbuatan yang sama terhadap dirinya saat masih seumuran dengan adiknya (Bunga) ” ungkapTty.
Dikatakan Tty, Ia dan keluarga menyayangkan tidak adanya kepedulian pihak pemerintahan desa terhadap kasus yang menimpanya ,”sampai saat ini pihak pemerintahan desa belum ada kepedulian, jangankan membantu datangpun tidak pernah,” ujarnya. 
Sumber : Kicaunews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar