Senin, 26 Desember 2016

Rizieq Shihab dilaporkan atas Penodaan Agama

Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), dilaporkan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI).

Rizieq Shihab dilaporkan dengan pasal penodaan agama.

Angelo Wake Kako, Ketua PP-PMKRI, berbicara bahwa laporan pihaknya terhadap sang Imam Besar itu tidak berhubungan dengan kasus yang menjerat Ahok. Namun, narasinya sama persis dengan kasus Ahok.

PP-PMKRI telah resmi melaporkan Rizieq kepada Polisi, diduga telah melanggar pasal yang sama dengan Ahok, yaitu Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Rizieq Shihab diduga telah melakukan penistaan agama yang terekam dalam video yang beredar di media sosial.

Aku sih belum menonton video penistaan yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab. Nanti saya cek dulu videonya, apakah betul Rizieq Shihab menistakan agama atau tidak.

Selain Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu, PMKRI juga turut melaporkan pemilik akun Instagram @fauzi_ahmad_fiiqolby dan akun Twitter @sayareya karena diduga sebagai orang yang menyebarkan video itu di dunia maya.

Laporan terhadap Rizieq ini sudah diterima oleh polisi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Kita berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut. Agar masyarakat segera mengetahui apakah benar Rizieq Shihab terbukti melakukan penodaan atau penistaan agama atau tidak.

Jika tidak terbukti, maka Rizieq Shihab bebas dari tindakan hukum, tetapi jika benar telah terbukti melakukan penodaan agama, maka Rizieq Shihab harus di proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Semoga saja Rizieq Shihab tidak terbukti bersalah, karena Rizieq Shihab adalah orang yang baik. Menurut aku, Tidak mungkin seorang Rizieq Shihab sekelas Imam Besar melakukan penistaan agama, karena menistakan agama itu adalah hal yang dilarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar