Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 Desember 2016

Hakim tolak keberatan Ahok dan penasihat hukumnya

Hakim tolak keberatan Ahok dan penasihat hukumnya
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (27/12/2016). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama sehingga sidang harus dilanjutkan. (ANTARA/Pool/Eko Siswono Toyudho)
"Pengadilan menyatakan keberatan terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto diPengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa.

Majelis hakim menyatakan kurang paham tentang subjek korban dalam keberatan penasihat hukum terdakwa yang dinilai menimbulkan kerancuan.

Menurut hakim apa yang disampaikan penasihat hukum dalam nota keberatannya telah masuk dalam materi pokok perkara dan akan dipertimbangkan dalam proses pembuktian.

Hakim juga menolak keberatan penasihat hukum yang menilai penuntut umum mengabaikan adanya peringatan keras sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan.

Penasihat hukum menyatakan pengadilan merupakan upaya hukum terakhir bila peringatan keras telah disampaikan kepada Ahok namun diabaikan.

Namun majelis hakim memandang peringatan keras yang seharusnya disampaikan oleh Presiden melalui Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung ditujukan kepada organisasi atau suatu aliran kepercayaan yang dianggap menodai agama yang dianut masyarakat Indonesia.

Selain menolak keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum, memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

Sidang perkara itu akan dilanjutkan 3 Januari 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.

Majelis hakim memutuskan memindahkan lokasi sidang dari Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan dengan persetujuan Mahkamah Agung.

Ahok menjadi terdakwa kasus penistaan agama karena mengutip Alquran Surat Al Maidah 51 dan menyebut adanya orang yang menggunakannya untuk kepentingan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September.


Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2016

Empat putusan sela perkara Ahok

Empat putusan sela perkara Ahok
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) menjawab petanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2016). (ANTARA /Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim membacakan putusan sela perkara penistaan agama dengan terdakwa gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa.

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto pertama menyatakan bahwa keberatan terdakwa dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima.

Kedua, hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah sebagai dasar tuntutan pekara pidana atas nama terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ketiga, hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut dan keempat hakim menyatakan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

Ahok menjadi terdakwa kasus penistaan agama karena mengutip Alquran Surat Al Maidah 51 dan menyebut adanya orang yang menggunakannya untuk kepentingan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September.


Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2016

Polisi tangkap tiga lagi perusak Social Kitchen Solo

Polisi tangkap tiga lagi perusak Social Kitchen Solo
(ANTARA)
Semarang (ANTARA News) - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap tiga lagi pelaku perusakan dan penganiayaan di restoran Social Kitchen Solo pada 18 Desember 2016.

Kepala Sub Direktorat III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah AKBP Nanang Haryono di Semarang, Selasa, mengatakan polisi tadi pagi menangkap Mujiono Laksito (46), Sri Asmoro Eko Nugroho (39) dan Kombang Saputra (26) yang adalah warga Sukoharjo.

Nanang mengatakan Eko Nugroho merupakan salah satu pentolan kelompok di wilayah Solo dan sekitarnya yang mempunyai banyak anak buah.

"Eko ini pentolan, punya anak buah sekitar 300 orang," katanya.

Ia menegaskan polisi akan terus mengejar para pelaku perusakan dan penganiayaan di Social Kitchen yang belum tertangkap dan mengimbau pelaku yang belum ditangkap menyerahkan diri ke polisi.

"Lebih baik menyerahkan diri secara baik-baik," tambahnya.

Dengan penangkapan ketiga orang tersebut maka total polisi sudah menangkap 11 tersangka pelaku perusakan dan penganiayaan di Social Kitchen Solo.

Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2016

Sidang lanjutan Ahok beragendakan putusan sela

Sidang lanjutan Ahok beragendakan putusan sela
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama bersiap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta. (ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa)
Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Trimoelja D. Soerjadi, mengatakan sudah siap dengan segala putusan dari hakim.

"Kita sudah siap mendengarkan putusan, apa pun putusannya kita terima," kata Tri kepada Antara di Gedung PN Jakarta Utara, Selasa.

Proses hukum terhadap Ahok bergantung pada putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto.

Jika majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum, Ahok bebas dari segala tuduhan dan sidang berakhir. Sebaliknya, jika eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukum pada sidang perdana ditolak, proses hukum terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya.

Dari pantauan Antara, ruang sidang Koesoemah Atmadja sudah dipenuhi sejak pukul 07.00 WIB oleh para pengunjung dari berbagai kalangan, baik dari organisasi Islam, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), relawan pendukung Ahok dan kerabat Ahok, salah satunya kakak angkat Ahok, Andi Analta.

Belasan pengunjung sidang terpaksa berdiri di sisi bangku mengingat ruangan hanya berkapasitas sekitar 80 orang. Sementara itu, ratusan orang lainnya yang ingin menyaksikan sidang secara langsung, terpaksa menunggu di luar Gedung PN Jakarta Utara yakni di Jalan Gadjah Mada No.17 (bekas Gedung PN Jakarta Pusat). Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Ada pun pada sidang kedua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beserta tim penasihat hukumnya.

Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2016

Hakim diharapkan tolak dakwaan jaksa terhadap Ahok

Hakim diharapkan tolak dakwaan jaksa terhadap Ahok
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (ANTARA /Muhammad Adimaja)
Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara diharapkan menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait penodaan agama.

Juru bicara Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK) Umi Azalea di Jakarta, Senin, menyebutkan dakwaan alternatif pertama dari JPU mengenai interpretasi dan penerapan Surat Al Maidah ayat 51 menjadi domain dari agama Islam dan para pemeluknya.

"Alur pikiran JPU dalam mendakwa Ahok pada dakwaan alternatif pertama berkaitan atau dapat dikualifikasikan sebagai tindak penafsiran Surat Al Maidah ayat 51," kata Umi.

Berdasarkan hal itu, Umi menuturkan ketentuan hukum positif harus diterapkan terhadap seseorang yang diduga menafsirkan sebagai penodaan agama sesuai Pasai 1 hingga Pasal 3 UU PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Atau Penodaan Agama yaitu mekanisme peringatan keras terlebih dahulu.

"Jika orang itu masih melanggar setelah diberikan peringatan keras maka ketentuan pidana dapat diterapkan," ujar Umi.

Umi menjelaskan majelis hakim harus mempertimbangkan hukum sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-X-2012 halaman 145 poin 3.16 mengenai menimbang terhadap dalil para pemohon bahwa Pasal 156a KUHP seharusnya tidak dapat diterapkan tanpa didahului dengan perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatan di dalam Suatu Keputusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri).

Mahkamah berpendapat sebagai berikut: Bahwa Pasal 156a KUHP merupakan tindak pidana yang ditambahkan ke dalam KUHP berdasarkan perintah dari UU Pencegahan Penodaan Agama. Adapun rumusan Pasal 156a KUHP a quo mengatur tindak pidana dalam perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Umi mengatakan Ahok tidak mendapatkan peringatan keras terlebih dahulu maka seharusnya majelis hakim menolak dakwaan JPU terhadap petahana Gubernur DKI tersebut.

Umi juga mengharapkan majelis hakim menjadi penegak keadilan dan memberikan putusan yang sesuai dengan hak asasi manusia (HAM) dan konstitusi di Indonesia berdasarkan Pasal 28 D Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

(T014/C004)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016

Minggu, 25 Desember 2016

Puluhan narapidana Lapas Banjarbaru Kalsel kabur

 Kami masih melakukan pengejaran dan mengimbau kepada narapidana dan tahanan menyerahkan diri
Banjarbaru (ANTARA News) - Puluhan narapidana dan tahanan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIIB Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, kabur dari sel Senin dinihari sekitar pukul 00.00 WITA.

Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Eko Wahyuniawan di Banjarbaru, Senin membenarkan kaburnya puluhan penghuni lapas yang berlokasi di Jalan Aneka Tambang Banjarbaru itu.

"Benar kami mendapatkan laporan mengenai narapidana dan tahanan yang kabur. Jumlahnya sebanyak 31 orang dan saat ini sebagian sudah ditangkap," ujarnya.

Ia mengatakan, narapidana maupun tahanan yang berhasil ditangkap ada 17 orang ditambah empat orang lainnya yang dilaporkan diamankan tetapi belum diserahkan ke mapolres.

Seluruh narapidana dan napi yang melarikan diri, kata dia, akan menjalani pemeriksaan di mapolres dan jika sudah selesai diserahkan kembali ke lapas untuk diproses lebih lanjut.

"Narapidana dan tahanan yang sudah ditangkap diperiksa penyidik di polres dan mereka segera dikembalikan ke lapas jika pemeriksaan sudah selesai," ungkapnya.

Menurut Eko, pihaknya menurunkan puluhan personel dan bersama personel Brimob Polda Kalsel ikut melakukan pengejaran terhadap narapidana dan tahanan yang belum tertangkap.

"Kami masih melakukan pengejaran dan mengimbau kepada narapidana dan tahanan menyerahkan diri. Harapan kami, pihak keluarga ikut membantu menyadarkan mereka," pesannya.

Kapolres mengatakan, kepolisian masih belum mengetahui penyebab kaburnya puluhan penghuni lapas itu dan masih fokus melakukan pengejaran sehingga bisa menangkap mereka kembali.

"Soal apa penyebab dan bagaimana mereka kabur, kami belum mengetahui detailnya. Silakan tanyakan kepada pihak lapas karena kewenangan ada di tangan mereka," ujarnya.

Ia menambahkan, puluhan personel sudah dikerahkan untuk menangkap kembali narapidana dan tahanan yang masih ada di luar disamping melakukan penyisiran di lingkungan lapas tersebut.

"Kami sudah menempatkan personel di sekitar lapas terutama jalur keluar dengan melakukan pemeriksaan pada orang maupun angkutan yang melintas di sekitar kawasan itu," katanya.

Sementara itu, puluhan personel dari Polres Banjarbaru dan personel Brimob bersenjata lengkap terlihat memenuhi lingkungan lapas melakukan penjagaan dan pengamanan.
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2016

Jokowi diminta batalkan kunjungannya ke Australia

Jokowi diminta batalkan kunjungannya ke Australia
Peta digital kasus pencemaran Laut Timor di proyek PTTEP Australasia yang tidak kunjung tuntas sejak 2009. (IESR Google Maps)
Kupang (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo diminta untuk membatalkan kunjungannya ke Australia tahun depan jika Pemerintah Federal Australia masih terus berkelit dan tidak mau diajak kerja sama dalam menyelesaikan kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor pada 2009.

"Australia tampaknya masih terus berkelit dan berbohong untuk diajak kerja sama dalam upaya menyelesaikan kasus petaka tumpahan minyak Montara di Laut Timor pada 2009," kata Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni kepada pers di Kupang, Senin.

Dalam pengamatan mantan agen imigrasi Australia itu, pemerintah federal terkesan berusaha melarikan diri dari tanggungjawabnya sebagaimana yang dikemukakan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop dalam suratnya kepada Pemerintah Indonesia.

Dalam suratnya Bishop mengatakan, Kami (pemerintah Australia) belum pernah didekati oleh Pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat yang terkena dampak akibat pencemaran minyak di Laut Timor.

Namun, ketika Pemerintah Indonesia menyampaikan surat permintaan kerja sama membantu masyarakat korban Montara guna bersama menyelesaikan kasus pencemaran Laut Timor, Australia berkelit lagi dengan menyatakan bahwa Pemerintah Australia tidak memiliki yurisdiksi atas perairan negara lain.

Menurut Tanoni, Pemerintah Australia telah berbohong dengan membuat alasan yang tidak berdasar karena yurisdiksi itu sama artinya dengan otoritas.

"Pemerintahan kita sudah memberikan otoritas kepada Pemerintah Australia guna bersama menyelesaikan kasus petaka tumpahan minyak Montara di Laut Timor, namun mereka masih tetap saja berkelit dan lari dari tanggungjawabnya," katanya menegaskan.

Ia menjelaskan otoritas kepada Pemerintah Australia itu didasarkan pada MoU 1996 tentang kesiapsiagaan dan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut antara Pemerintah RI-Australia serta surat Menteri Lingkungan Hidup tahun 2014.

Selain itu, ada juga surat dari Kementerian Perhubungan tahun 2015 kepada Pemerintah Australia serta pertemuan resmi antara masyarakat korban dan Pemerintah Australia di dalam gedung Parlemen Australia di Canberra selama dua kali.

Menurut pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat di Laut Timor, pada 2010 Duta Besar Australia Greg Moriarty menandatangani sebuah MoU bersama Menteri Perhubungan Indonesia tentang kesediaan Pemerintah Australia mengimplementasikan MoU 1996.

MoU 1996 ini antara lain mengatur tentang kesiapsiagaan dan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut antara Pemerintah RI-Australia, yang seharusnya digunakan untuk menyelesaikan kasus tumpahan minyak Montara 2009 secara tuntas dan menyeluruh.
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2016

Kemenkumham: 6.707 narapidana dapat remisi khusus Natal

Kemenkumham: 6.707 narapidana dapat remisi khusus Natal
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi khusus kepada 6.707 narapidana pemeluk Agama Kristen bertepatan dengan Hari Raya Natal yang jatuh pada Minggu, 25 Desember 2016.

Dari jumlah tersebut, 6.628 orang mendapat remisi khusus sebagian atau RK I sedangkan yang mendapat remisi khusus langsung bebas atau RK II sebanyak 79 orang.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, menyampaikan remisi di hari raya Natal ini hendaknya tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa menjalani pidana semata tetapi juga harus dipandang sebagai perenungan diri mengingat kesalahan yang telah diperbuat.

"Selama menjalani pidana jangan diasumsikan sebagai suatu derita semata, melainkan sikap retrospeksi dan instrospeksi diri untuk kembali ke jalan keimanan dan kebenaran," kata Yasonna dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh para Kalapas dan Karutan saat pemberian remisi di masing masing wilayahnya.

Disampaikannya pula bahwa Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Salah satu bentuk nyata Kemenkumham mencegah pungli, yaitu program remisi online yg gencar dilakukan Ditjen Pemasyarakatan.

"Dalam mencegah pungli, Ditjen Pemasyarakatan telah membuat terobosan program remisi online. Program ini juga mempercepat layanan sehingga penerbitan SK bisa lebih cepat," kata Yasonna.

Adapun besaran remisi khusus Natal ini diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak dua bulan tergantung masa pidana yang sudah dijalani.

Tercatat yang memperoleh remisi sebanyak 15 hari ada 1.854 orang napi. Sebanyak satu bulan ada 4.129 narapidana. Satu bulan 15 hari sebanyak 586 orang dan remisi dua bulan sebanyak 138 narapidana.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846) serta Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan peraturan perundangan sebagaimana ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id pertanggal 21 Desember 2016 jumlah warga binaan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 203.808 orang terdiri dari tahanan berjumlah 65.390 orang dan narapidana berjumlah 138.418 orang, sementara kapasitasnya hanya 118.952 orang.
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2016

Belum diketahui alasan teroris bersembunyi di Waduk Jatiluhur

Purwakarta (ANTARA News) - Polisi belum mengetahui alasan empat terduga teroris memilih daerah di sekitar Waduk Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, sebagai tempat persembunyian mereka.

"Yang jadi pertanyaan, kenapa (tempat persembunyiannya) harus di rumah apung (sekitar Waduk Jatiluhur)," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan, saat meninjau lokasi penggerebekan terduga teroris di Purwakarta, Minggu.
Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri pada Minggu telah melumpuhkan empat orang terduga teroris karena dikhawatirkan mereka membawa bahan peledak.

Meski para terduga teroris memilih tempat persembunyian di rumah apung, Kapolda tidak menyebut  kawasan Waduk Jatiluhur masuk daerah rawan terduga teroris.

Hanya bisa dipastikan kalau Waduk Jatiluhur menjadi target empat terduga teroris itu, dampaknya akan besar.

"Kalau bendungan ini (Waduk Jatiluhur) diledakkan, seperti apa? Ini (dampaknya) akan lebih besar dari WTC. Jutaan warga Purwakarta, Bandung, Karawang sampai Jakarta bisa jadi korban," katanya. 

Kapolda merasa heran mengapa para terduga teroris mendirikan tempat persembunyian di atas danau atau Waduk Jatiluhur.

"Makanya segera kita bekuk. Ini (tempat persembunyian di atas danau) yang jadi pertanyaan kita. Awalnya kan target mereka pejabat negara di Jakarta," kata dia.
Ia mengatakan, lokasi persembunyian terduga teroris yang berada di atas waduk cukup menyulitkan petugas. Mereka juga sempat menyamar menjadi petani keramba jaring apung di tengah waduk.

Sementara itu, dalam penggerebekan tersebut, Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap dua terduga teroris dan menembak dua terduga teroris lainnya.

Dua terduga teroris yang ditangkap masing-masing berinisial RL dan RS serta dua orang yang meninggal berinisial AS dan AF.
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2016

Surat "pengantin" ditemukan dalam penggerebekan teroris Purwakarta

Surat
Irjen Pol Anton Charliyan (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Purwakarta (ANTARA News) - Petugas menemukan surat yang bersedia menjadi "calon pengantin" bom bunuh diri dalam aksi penggerebekan empat terduga teroris di wilayah Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Minggu.

"Ada beberapa barang bukti yang kami peroleh. Ada golok dan surat terkait amaliah bersedia untuk menjadi pengantin," kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan di Purwakarta.

Ia mengakui sempat terjadi pengejaran terduga teroris di lokasi kejadian karena para terduga teroris itu bersumbunyi di rumah apung Waduk Jatiluhur.

Dari penggerebekan itu, diketahui ada empat orang terduga teroris. Dari empat orang terduga teroris tersebut, petugas Tim Densus 88 Mabes Polri menangkap dua orang.

Dua orang terduga teroris lainnya dilumpuhkan karena saat diberikan peringatan, berusaha menyerang petugas.

"Petugas sudah memberi peringatan agar menyerah, tapi justru menyerang sehingga dilumpuhkan. Kalau menyerah, maka selamat dan tidak kurang apa pun," kata dia.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengetahui target bom bunuh diri yang akan dilakukan empat terduga teroris sebab masih terus dilakukan pemeriksaan.

"Targetnya kita belum tahu. Tapi sebelum mereka bergerak, ya kita gagalkan," demikian Kapolda.

Sementara itu, dalam penggerebekan tersebut, Tim Densus 88 Antiteror menangkap dua terduga teroris dan menembak dua terduga teroris lainnya.

Dua terduga teroris yang ditangkap masing-masing berinisial RL dan RS serta dua orang yang meninggal berinisial AS dan AF.
Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © ANTARA 2016

Warga kaget dengar suara tembakan penggerebekan terduga teroris Purwakarta

Warga kaget dengar suara tembakan penggerebekan terduga teroris Purwakarta
Aparat Densus 88 Antiteror Mabes Polri. (ANTARA /Septianda Perdana)
Purwakarta (ANTARA News) - Sejumlah warga Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengaku kaget mendengar suara tembakan dalam aksi penggerebekan empat terduga teroris di wilayah Jatiluhur, Minggu.

"Saat itu saya lagi duduk-duduk di warung, terdengar beberapa kali suara tembakan," kata Gugun, seorang warga setempat di Purwakarta.

Ia mengatakan, dua dari empat orang terduga teroris yang digerebek petugas Densus 88 Antiteror tersebut sempat mancing bersama masyarakat pada Sabtu (24/12) malam.

Warga tidak mengetahui secara pasti sejak kapan keempat terduga teroris itu mengontrak di daerah Jatiluhur tersebut.

"Tapi ada dua orang (dari empat terduga teroris) yang datang untuk mancing di Waduk Jatiluhur semalam (Sabtu 24/12) malam," katanya.

Sementara itu, Tim Densus 88 Mabes Polri menggerebek tempat persembunyian terduga teroris di sekitar Waduk Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jabar, Minggu.

Dalam penggerebekan itu, dua terduga teroris di antaranya ditangkap dan dua lainnya ditembak karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

Informasi yang berhasil dihimpun dari pihak kepolisian setempat, lokasi penggerebekan terjadi di daerah Cibinong, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta.

Awalnya petugas menangkap dua orang terduga teroris, yakni berinisial RL dan RS, keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Dari keterangan dua teroris yang ditangkap itu, masih ada dua orang lainnya yang bersembunyi di kolam jaring apung Waduk Jatiluhur.

Beberapa jam kemudian, petugas Densus 88 Antiteror langsung melakukan penggerebekan tempat persembunyian dua terduga teroris tersebut.

Saat itu, petugas sempat memperingati agar dua terduga teroris itu menyerahkan diri. Tapi justru keduanya melakukan perlawanan, sehingga terpaksa dilumpuhkan petugas.

Data kepolisian setempat, dua orang terduga teroris yang meninggal dunia berinisial AS, warga Kota Bandung dan AF, warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2016

Polisi sita bom molotov dari 12 pemuda geng motor di Sukabumi

Sukabumi (ANTARA News) - Jajaran Polres Sukabumi menyita bom molotov dari 12 pemuda yang rencananya akan digunakan untuk perkelahian antara motor Brigez dan XTC di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Ada tiga unit bom molortov yang kami sita dari tangan anggota genk motor tersebut yang rencananya akan digunakan saat perang antargenk di Kampung Marinjung Tengan, Desa Karangpapak," kata Kapolres Sukabumi, AKBP M Ngajib, di Sukabumi, Minggu.

Rencana perkelahian antargeng motor ini diketahui dari laporan masyarakat yang menyebutkan sudah ada dua kubu massa yang mayoritas pemuda dan remaja yang siap saling serang pada Minggu, (25/12) atau bertepatan dengan Hari Raya Natal.

Polisi yang bertugas di Polsek Cisolok dan Polres Sukabumi yang tidak ingin kecolongan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menyita barang bukti bom molotov, kayu, plat besi, cakram besi yang diikat dengan ikat pinggang, pisau dan gergaji kayu.

Selain itu, juga menangkap 12 orang yang mayoritas masih berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa. Lebih lanjut, polisi juga menangkap seorang provotor bernisial TAM (24) anggota genk motor XTC yang merupakan pembuat bom molotov dan inisiator perang.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membuat bom tersebut untuk mengantisipasi adanya penyerangan dari genk motor Brigez Bojongkopo, Kecamatan Simpenan yang informasinya sudah berkumpul dan hendak menyerang XTC.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan menyiaga anggota untuk antisipasi adanya pertikaian antargenk motor tersebut. Sementara, para tersangka sedang dimintai keterangan," tambah Ngajib.

Pada penggagalan kasus rencana perang antargenk motor ini, pemuda yang ditankap bernisial Kri (18), RA (15), RS (18), MF (13), AB (16), Dli (16), SS (16), AS (18), RA (20), SR (21), dan Adm (20).
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2016

Densus 88 tak temukan bahan peledak dalam penggerebakan di Purwakarta

Densus 88 tak temukan bahan peledak dalam penggerebakan di Purwakarta
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan. (Screenshot video YouTube)
 Di sini tidak ditemukan bahan peledak"
Purwakarta (ANTARA News) - Petugas tidak menemukan bahan peledak dalam penggerebekan tempat persembunyian empat orang terduga teroris di wilayah Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Minggu.

"(Bahan peledak) ditemukan dalam penggerebekan di Tangerang beberapa waktu lalu. Di sini (Purwakarta) tidak ditemukan bahan peledak," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan, saat meninjau lokasi penggerebekan di Jatiluhur, Purwakarta.

Meski demikian, petugas terus menyisir lokasi penggerebekan. Termasuk menyisir area dalam danau (waduk) Jatiluhur.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa di lokasi kejadian benar-benar aman dan steril.

Ia mengatakan, dalam penggerebekan tempat persembunyian empat terduga teroris itu, namun petugas telah menyita senjata tajam serta surat yang bersedia menjadi calon pengantin bom bunuh diri.

"Di sini tidak ditemukan bahan peledak," katanya.

Dalam penggerebekan tersebut, Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap dua terduga teroris dan menembak dua terduga teroris lainnya.

Dua terduga teroris yang ditangkap masing-masing berinisial RL dan RS serta dua orang yang meninggal berinisial AS dan AF.
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2016

Pengamat: komunikasi politik harus dikedepankan dalam pemberantasan terorisme

Pengamat: komunikasi politik harus dikedepankan dalam pemberantasan terorisme
Ilustrasi: Aplikasi Stop Terorisme yang dirilis Polri. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/foc/16)
Jakarta (ANTARA News) - Pengamat Intelijen dari Institute For Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan penegakan hukum, peran intelijen keamanan, dan komunikasi politik pemerintah harus dikedepankan dalam pemberantasan terorisme.

"Kita juga harus konsisten terorisme bukan bagian dari ajaran agama apa pun, pemerintah perlu mengajak semua komponen bangsa meningkatkan daya tahan dan tidak menyemai bibit-bibit ancaman kejahatan berlandaskan kebencian ini seperti diskriminasi, kesenjangan sosial, pemarjinalan, dan lain sebagainya," kata Khairul dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.

Ia menjelaskan bahwa kesadaran religus sedang meningkat tajam belakangan ini dan hal tersebut tentu saja sangat positif.

Masalahnya, kata dia, konsolidasi umat pasca aksi 4/11 dan 2/12, tak hanya meningkatkan "gairah" (semangat), namun bermunculan juga kelompok atau golongan baru yang dapat dikatakan belum jelas alirannya dan berpotensi mengajak umat memilih "jalan perjuangan" ekstrem.

"Jadi apakah bisa dibilang bahwa munculnya gerakan-gerakan perjuangan di umat Islam belakangan ini justru membawa angin segar buat kelompok teror? Tentu tidak langsung," tuturnya.

Menurut dia, potensi ancaman juga tak serta merta meningkat secara langsung, hanya saja eforianya yang perlu diwaspadai terutama di kalangan apa yang disebut kelompok "muslim baru" itu.

"Karenanya, penting bagi para ulama dan tokoh-tokoh agama untuk menjaga barisan umat tetap rapat dan solid," ujarnya.

Bagaimanapun, kata Khairul, perang global melawan terorisme telah gagal karena bukannya mereda, kelompok teror bahkan bermetamorfosis menjadi kelompok aksi insurgensi dengan persenjataan memadai, dukungan logistik, dan teroganisir rapi.

Sementara, bicara insurgensi, ia mengatakan tentu saja lawan efektifnya adalah operasi militer.

"Apakah ini semua hendak mengarah dan digiring ke sana? Semoga tidak. Biayanya sangat mahal dan lebih baik digunakan untuk memperkuat daya tahan masyarakat. Karena virus terorisme masih akan tetap eksis selama kita belum bisa menghilangkan ketidakadilan, kesenjangan, kemiskinan dan kebodohan," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa Polri dan para pemangku pemberantasan terorisme jangan kehilangan kecerdasan.

"Kegagalan meyakinkan masyarakat hanya akan berarti satu hal, kehilangan sumber informasi terbaiknya, yaitu masyarakat," kata Khairul.

Sebelumnya, pada Rabu (21/12), Densus 88 Antiteror Mabes Polri mengamankan empat terduga teroris di Tangerang Selatan, tiga orang diantaranya tewas setelah berupaya melawan petugas.
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2016

Empat terduga teroris dilumpuhkan di Jatiluhur, dua tewas dalam kontak senjata

Empat terduga teroris dilumpuhkan di Jatiluhur, dua tewas dalam kontak senjata
Tim Densus 88 Antiteror Polri. (ANTARA FOTO/M N Kanwa)
Jakarta (ANTARA News) - Aparat Densus 88 Antiteror Mabes Polri telah melumpuhkan empat terduga teroris di Jatiluhur di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dengan dua di antaranya tewas dalam kontak senjata.

"Sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di Jalan Ubrug, Cibinong, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta telah ditangkap dua orang terduga teroris namanya Ivan dan Rijal," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto, dalam pesan singkat, Minggu.

Menurutnya, setelah menangkap keduanya, Densus lalu memburu dua rekan Ivan dan Rijal dengan mengintai kawasan Jatiluhur.

Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB, tim Densus menggerebek Rumah Terapung Danau Jatiluhur. Ketika hendak ditangkap, dua terduga teroris bernama Abu Sofi dan Abu Fais melakukan perlawanan hingga terjadi kontak senjata.

"Ada perlawanan dari keduanya, setelah kontak senjata, keduanya (terduga teroris Abu Sofi dan Abu Fais) meninggal dunia," ujar perwira tinggi tersebut.

Hingga kini belum diketahui para terduga teroris tersebut berasal dari jaringan kelompok mana.

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2016

Sabtu, 24 Desember 2016

Densus 88 tangkap tiga pria Indonesia yang pulang dari Suriah

Densus 88 tangkap tiga pria Indonesia yang pulang dari Suriah
Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto. (ANTARA /Sigid Kurniawan)
Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Republik Indonesia menangkap tiga orang pria warga negara Indonesia setelah mereka dideportasi dari Suriah karena diduga bermaksud ikut berperang di negara yang sedang bergejolak itu.

"Benar ada penangkapan tiga WNI yang diduga hendak bergabung ke Suriah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto, dalam pesan singkat, Minggu.

Identitas ketiga pria tersebut yakni Tomi Gunawan (18) asal Pekanbaru, Jang Johana (25) asal Bandung dan Irfan (21) asal Jakarta.

"Dari keterangan ketiganya, mereka tidak mengenal satu sama lain," ujarnya.

Rikwanto menyebut tiga orang tersebut ditangkap di Negara Suriah pada 5 Desember karena terindikasi akan bergabung untuk berperang di negara yang tengah berkonflik tersebut. Ketiganya kemudian dideportasi melalui Bandara Istanbul Turki.

Densus 88 Antiteror Mabes Polri langsung menangkap ketiganya setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Selatan, Banten pada Sabtu (24/12).

Ketiganya langsung digelandang ke Mako Brimob Klapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk diperiksa secara intensif.
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2016